Sunday, September 15, 2013

Cetak Ajuan NUPTK Bagi PTK Yang Belum Memiliki NUPTK


Setelah beberapa jam lalu status saya sebagai PTK yang belum memiliki NUPTK sudah bintang 4 (surat pakta integritas sudah di verifikasi oleh diknas setempat), Maka saya segera login ke akun PTK, untuk melakukan proses selanjutnya yaitu cetak ajuan untuk penerbitan NUPTK.

Jadi semua PTK yang baru pengajuan NUPTK Baru, dan status sudah bintang 4, segera lakukan juga Cetak Ajuan NUPTK, yang selanjutnya akan ter-print out Surat Ajuan (S06c) kita ke diknas setempat untuk diterbitkan NUPTK.

Berkas-berkas pendukung yang harus dilampirkan antara lain:
- 1 copy Kartu Keluarga
- 1 copy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota
- 1 copy jam mengajar di sekolah induk
- 1 copy ijazah terakhir yang dilegalisir.

Sehingga nantinya surat ajuan bersama berkas, anda setor ke diknas setempat, untuk diverifikasi dan validasi, untuk segera mendapat NUPTK. Selamat mencoba.

No comments:

Post a Comment

Cara Verval SIMPKB 2017

Salam hangat para guru se-Indonesia, melalui postingan ini kami kembali sharing tentang cara verval guru di situs simpkb, karena banyaknya g...