Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, October 19, 2015

DATA PUPNS Gagal Dikirim Belum Simpan/Periksa Semua Tab

Pada postingan kali ini, kembali kami berbagi mengenai PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) secara online melalui layanan EPUPNS. Dimana pada postingan sebelumnya kami bahas mengenai lambatnya server PUPNS, sehingga diberikan jadwal tertentu untuk masing-masing Regional. Dapat dibaca di Inilah Cara Agar Anda PNS Bisa Login dan Input Data PUPNS Dengan Cepat Dan Tepat.

Kali ini kami akan berbagi terkait Data PUPNS yang sudah hendak dikirim, untuk diverifikasi tepatnya verifikasi Level 1 oleh SKPD setempat. Data yang hendak dikirim ini sudah pasti diperiksa dulu kebenarannya baru dikirim.

Pengiriman data PUPNS, biasanya akan mengalami kendala, yaitu PUPNS gagal terkirim yang notifikasinya "belum dsimpan/periksa semua tab"
DATA PUPNS Gagal Dikirim Belum Simpan/Periksa Semua Tab


Untuk bisa mengirim data PUPNS anda yang sudah selesai, bisa dengan langkah dibawah ini agar DATA PUPNS, terkirim sukses.
1. Periksa tab Data-Utama, lalu tekan tombol Simpan di bagian bawah.
2. Periksa tab Data Posisi, lalu tekan tombol Simpan di bagian bawah.
3. Periksa tab Stakeholder, kalau sudah terisi semua. Barulah anda menekan tombol kirim.

DATA PUPNS Gagal Dikirim Belum Simpan/Periksa Semua Tab

Wednesday, October 14, 2015

Inilah Cara Agar Anda PNS Bisa Login dan Input Data PUPNS Dengan Cepat Dan Tepat

Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang sedianya dibuka mulai September 2015 yang lalu, sampai hari ini belum juga rampung 100%. Awal peluncuran situs EPUPNS ini memang tidak ada kendala serius, artinya siapa yang terkoneksi ke internet, maka dengan rileks bisa melakukan registrasi sampai ke tahap perbaikan atau penambahan data di sana.

Seiring dengan itu, sudah tentu banyak PNS yang berdesakan untuk register ataupun menginput datanya di PUPNS, hal ini sudah pasti akan mengakibatkan gangguan-gangguan kecil di SERVER pupns. Akhirnya 2 minggu terakhir ini, rasanya sulit sekali menginput data di PUPNS.

Berikut hal yang mungkin terjadi pada masing-masing PNS saat mengakses PUPNS, dan mulai mengisi datanya. 1. Login, masukkan kode register, password dan anti spam, 2. Muncul data utama, lalu hendak mengisi data, misal data riwayat, setelah semua selesai, dan hendak menyimpan, tiba-tiba kita kembali di perhadapkan dengan halaman Login. Begitulah seterusnya, dan kejadian ini hampir berulang-ulang.

Kenapa bisa terjadi demikian?? Apakah koneksi internet yang lambat?? Jawabannya koneksi internet anda baik-baik saja, walaupun misalnya hanya menggunakan modem GSM seadanya, kami pastikan koneksi anda stabil,. Karena penyebab PUPNS gagal menyimpan data yang disimpan, bukan karena internet yang lambat, melainkan karena server PUPNS yang overloading, banyaknya PNS yang mengakses kesana secara bersamaan menjadi penyebab semua ini diantaranya gagal menyimpan.

Terkait hal ini, sudah tentu para Operator sekolah yang khusus menangani PUPNS, mengalami kewalahan, ataupun mungkin ada juga beberapa PNS yang langsung menginput datanya juga akan mengalami hal ini. Bahkan ada data yang kami kerjakan, hanya untuk menyimpan data Suami/Istri, 4 hari kami ulang simpan, tidak mau tersimpan juga.

Akhirnya kemarin tepatnya, pihak Admin PUPNS, telah mengambil langkah untuk mengatasi terjadinya lonjakan traffic ke server dengan membagi wilayah seluruh indonesia, hal ini sudah tentu akan meringankan beban Server Pusat PUPNS.

Dibawah ini gambar yang kami ambil di situs resmi PUPNS yang merupakan jadwal login ke PUPNS, jika anda mengikuti jadwal tersebut, maka akan bisa dengan enjoy mengisi data, tapi perlu takut akan log out otomatis, dan login ulang. Kejadian log out otomatis mungkin akan terjadi juga, tapi tidak seperti kemarin-kemarin.

Inilah Cara Agar Anda PNS Bisa Login dan Input Data PUPNS Dengan Cepat Dan Tepat
Gambar diambil di situs resmi PUPNS, hak cipta mungkin ada untuk gambar ini.


Thursday, October 1, 2015

Alur/Desain PUPNS dan Apa Saja Yang Dilampirkan

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara Online atau disingkat PUPNS/EPUPNS telah resmi dibuka mulai 1 september kemarin, sudah berjalan sekitar 1 bulan. Tentunya sudah banyak atau hampir semua PNS di seluruh Indonesia sudah melakukan Registrasi sehingga mendapatkan No Registrasi dan Password yang diinpput ketika melakukan registrasi.

Alur yang dilakukan setelah proses registrasi selesai adalah dengan menyetorkan bukti registrasi kepada SKPD masing-masing, untuk dilakukan proses verifikasi, tujuan verifikasi disini, agar PNS yang bersangkutan (PNS yang sudah registrasi atau mendaftar di PUPNS, bisa login/masuk kembali ke situs PUPNS, menggunakan kode registrasi dan password yang dimasukkan saat registrasi.
Alur/Desain PUPNS dan Apa Saja Yang Dilampirkan

Mengapa PNS perlu login atau masuk kembali ke situs PUPNS? ya tujuannya adalah melihat data yang tersimpan di database BKN terkait ke-PNS-an bpak/ibu. Data yang dimaksud seperti Data Pokok (utama) seperti nama, nip, tempat tanggal lahir, alamat, dan lain semuanya. Data Riwayat, seperti Riwayat Golongan, dll.

Mau diapakan data tersebut? Data yang ditampilkan adalah data terupdate yang tersimpan di BKN pusat, diamana mungkin ada data yang salah, atau perlu ditambah misalnya golongan bapak/ibu sudah naik, dari IIIa ke IIIb, sedang dipusat masih sampai gol IIIa, dengan adanya sistem ini, ibu/bpak, bisa menambahkan data sesuai keadaan bapak dan ibu sekarang.

Setelah semua data sudah diperbaiki atau data baru sudah ditambahkan, saatnya melakukan proses pengiriman data, agar data yang diperbaiki dan baru ditambahkan terbaca dipusat. Setelah proses pengiriman berhasil, akan ada lagi tahapan verifikasi, disinilah bapak/ibu perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Dokumen yang dilampirkan adalah dokumen yang ibu/bapak perbaiki dan yang baru ditambahkan, misalnya, alamat diubah, maka anda wajib melampirkan fotocopy KTP. Misalnya lagi, riwayat golongan ditambah, misalnya golongan IVa, maka anda perlu melampirkan penetapan golongan IVa tersebut.

Dokumen lampiran hendaknya dibuat 2 rangkap, karena 1 rangkap untuk kabupaten, dan 1 nya lagi untuk kantor regional (kanreg) di provinsi. Itulah sekilas tentang PUPNS, dan berkas apa saja yang dilampirkan.

Gaji Pokok PNS Akan Mencapai 14,3 Jt Per Bulan

MENPAN-RB - Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dimana pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah menfinalkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Gaji Pokok PNS Akan Mencapai 14,3 Jt Per Bulan

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun. Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. “Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi,” pungkas Setiawan.

Thursday, August 27, 2015

PNS Wajib Melakukan Pendataan Ulang PNS-nya

Pegawai negeri Sipil diharus melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) melalui internet dengan layanan yang bernama EPUPNS. Layanan yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BKN ini mulai berlaku dan dimulai awal september 2015 mendatang. Namun jika ada yang Registrasi sekarang juga bisa karena layanan EPUPNS sudah dibuka.

Layanan EPUPNS ini sengaja diluncurkan untuk Pendataan Ulang Semua PNS se-Indonesia. DImana dengan layanan ini, data pns yang tersimpan di database bisa terupdate sesuai keadaan PNS sekarang ini. Contohnya saja, jika anda sekarang pendidikan terakhirnya sudah S2, kemungkinan saat registrasi di EPUPNS masih S1, bisa anda perbaharui. Bukan hanya riwayat pendidikan yang bisa diperbaharui, tetapi ada banyak hal yang berhubungan dengan ke-PNS-an bapak/ibu bisa diperbaharui secara instan.

Berikut ini kami bagikan alur registrasi hingga bisa login dan memperbaharui data PNS di layanan EPUPNS.
1. Buka link http://epupns.bkn.go.id.
2. Klik Registrasi, setelah itu, anda akan diminta untuk memasukkan NIP dalam hal ini NIP yang baru, contoh NIP baru: 198906152014071013.
3. Setelah anda memasukkan NIP, klik tombol cari, nanti akan loading, hingga memunculkan nama anda di situs, jika nama yang muncul bukan nama anda, silahkan cek ulang NIP yang anda masukkan. Jika sudah nama anda, silahkan klik lanjut.
4. Akan muncul kembali isian, dimana anda akan diminta memasukkan, kata kunci, pilih pertanyaan keamanan, jawaban, dan nama ibu kandung.
5. Cetak tanda registrasi. Berikut contoh kartu tanda registrasi EPUPNS.
PNS Wajib Melakukan Pendataan Ulang PNS-nya


Untuk proses perubahan data, langkahnya seperti dibawah ini:
1. Buka kembali situs https://epupns.bkn.go.id
2. Klik tombol login,
3. masukkan Kode Registrasi dan password, kemudian login.
4. Silahkan edit data melalui form yang tersedia, kemudian disimpan.


Cara Verval SIMPKB 2017

Salam hangat para guru se-Indonesia, melalui postingan ini kami kembali sharing tentang cara verval guru di situs simpkb, karena banyaknya g...