Thursday, October 1, 2015

Alur/Desain PUPNS dan Apa Saja Yang Dilampirkan

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara Online atau disingkat PUPNS/EPUPNS telah resmi dibuka mulai 1 september kemarin, sudah berjalan sekitar 1 bulan. Tentunya sudah banyak atau hampir semua PNS di seluruh Indonesia sudah melakukan Registrasi sehingga mendapatkan No Registrasi dan Password yang diinpput ketika melakukan registrasi.

Alur yang dilakukan setelah proses registrasi selesai adalah dengan menyetorkan bukti registrasi kepada SKPD masing-masing, untuk dilakukan proses verifikasi, tujuan verifikasi disini, agar PNS yang bersangkutan (PNS yang sudah registrasi atau mendaftar di PUPNS, bisa login/masuk kembali ke situs PUPNS, menggunakan kode registrasi dan password yang dimasukkan saat registrasi.
Alur/Desain PUPNS dan Apa Saja Yang Dilampirkan

Mengapa PNS perlu login atau masuk kembali ke situs PUPNS? ya tujuannya adalah melihat data yang tersimpan di database BKN terkait ke-PNS-an bpak/ibu. Data yang dimaksud seperti Data Pokok (utama) seperti nama, nip, tempat tanggal lahir, alamat, dan lain semuanya. Data Riwayat, seperti Riwayat Golongan, dll.

Mau diapakan data tersebut? Data yang ditampilkan adalah data terupdate yang tersimpan di BKN pusat, diamana mungkin ada data yang salah, atau perlu ditambah misalnya golongan bapak/ibu sudah naik, dari IIIa ke IIIb, sedang dipusat masih sampai gol IIIa, dengan adanya sistem ini, ibu/bpak, bisa menambahkan data sesuai keadaan bapak dan ibu sekarang.

Setelah semua data sudah diperbaiki atau data baru sudah ditambahkan, saatnya melakukan proses pengiriman data, agar data yang diperbaiki dan baru ditambahkan terbaca dipusat. Setelah proses pengiriman berhasil, akan ada lagi tahapan verifikasi, disinilah bapak/ibu perlu melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Dokumen yang dilampirkan adalah dokumen yang ibu/bapak perbaiki dan yang baru ditambahkan, misalnya, alamat diubah, maka anda wajib melampirkan fotocopy KTP. Misalnya lagi, riwayat golongan ditambah, misalnya golongan IVa, maka anda perlu melampirkan penetapan golongan IVa tersebut.

Dokumen lampiran hendaknya dibuat 2 rangkap, karena 1 rangkap untuk kabupaten, dan 1 nya lagi untuk kantor regional (kanreg) di provinsi. Itulah sekilas tentang PUPNS, dan berkas apa saja yang dilampirkan.

No comments:

Post a Comment

Cara Verval SIMPKB 2017

Salam hangat para guru se-Indonesia, melalui postingan ini kami kembali sharing tentang cara verval guru di situs simpkb, karena banyaknya g...