Thursday, August 27, 2015

PNS Wajib Melakukan Pendataan Ulang PNS-nya

Pegawai negeri Sipil diharus melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) melalui internet dengan layanan yang bernama EPUPNS. Layanan yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BKN ini mulai berlaku dan dimulai awal september 2015 mendatang. Namun jika ada yang Registrasi sekarang juga bisa karena layanan EPUPNS sudah dibuka.

Layanan EPUPNS ini sengaja diluncurkan untuk Pendataan Ulang Semua PNS se-Indonesia. DImana dengan layanan ini, data pns yang tersimpan di database bisa terupdate sesuai keadaan PNS sekarang ini. Contohnya saja, jika anda sekarang pendidikan terakhirnya sudah S2, kemungkinan saat registrasi di EPUPNS masih S1, bisa anda perbaharui. Bukan hanya riwayat pendidikan yang bisa diperbaharui, tetapi ada banyak hal yang berhubungan dengan ke-PNS-an bapak/ibu bisa diperbaharui secara instan.

Berikut ini kami bagikan alur registrasi hingga bisa login dan memperbaharui data PNS di layanan EPUPNS.
1. Buka link http://epupns.bkn.go.id.
2. Klik Registrasi, setelah itu, anda akan diminta untuk memasukkan NIP dalam hal ini NIP yang baru, contoh NIP baru: 198906152014071013.
3. Setelah anda memasukkan NIP, klik tombol cari, nanti akan loading, hingga memunculkan nama anda di situs, jika nama yang muncul bukan nama anda, silahkan cek ulang NIP yang anda masukkan. Jika sudah nama anda, silahkan klik lanjut.
4. Akan muncul kembali isian, dimana anda akan diminta memasukkan, kata kunci, pilih pertanyaan keamanan, jawaban, dan nama ibu kandung.
5. Cetak tanda registrasi. Berikut contoh kartu tanda registrasi EPUPNS.
PNS Wajib Melakukan Pendataan Ulang PNS-nya


Untuk proses perubahan data, langkahnya seperti dibawah ini:
1. Buka kembali situs https://epupns.bkn.go.id
2. Klik tombol login,
3. masukkan Kode Registrasi dan password, kemudian login.
4. Silahkan edit data melalui form yang tersedia, kemudian disimpan.


No comments:

Post a Comment

Cara Verval SIMPKB 2017

Salam hangat para guru se-Indonesia, melalui postingan ini kami kembali sharing tentang cara verval guru di situs simpkb, karena banyaknya g...